Saturday, December 21, 2024

Polsek Koja ungkap kasus penipuan dengan modus tukar motor dengan batu

            ada kriteria tertentu dalam memilih korban yakni mencari korban yang berjenis kelamin laki-laki, bukan perempuan

Jakarta (ANTARA) – Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Koja Komisaris Polisi Abdul Rasyid mengungkap kasus penipuan dengan modus tukar satu unit sepeda motor dengan sebuah batu di wilayah Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (31/5).

Korban penipuan pada Jumat (28/5) malam itu, T (18), tertipu setelah tersangka RP (56) dan IAM (30) bersama dua orang lainnya, I dan A, memberikan sugesti bahwa korban akan kebal setelah memiliki batu yang mereka bawa.

Baca juga: Penipu modus hipnotis PPSU Gambir diperiksa polisi

“Modusnya semacam hipnotis, begitu. Pelaku ada empat orang,” ujar Rasyid di Jakarta Utara, Senin.

Ia menjelaskan kronologinya, saat korban mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dipepet oleh dua kendaraan milik tersangka. Kemudian setelah dipepet, tersangka pura-pura menanyakan alamat.

“Jadi si pelaku ini bertanya alamat. Setelah (korban) berhenti, dikasih batu yang intinya setelah dipakai (diiming-imingi) akan kebal,” kata Rasyid.

Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Koja Komisaris Polisi (Kompol) Abdul Rasyid (kiri) menanyai kedua tersangka kasus penipuan RP (pertama kanan) dan IAM (kedua kanan) di Markas Polsek Koja, Jakarta Utara, Senin (31/5/2021). (ANTARA/ Abdu Faisal)
Setelah diberikan batu, korban diminta oleh tersangka untuk berjalan kaki beberapa langkah ke depan tanpa menoleh ke belakang.

Saat itu, kedua tersangka lainnya I dan A yang saat ini masih buron, membawa kabur sepeda motor jenis Beat dengan nomor registrasi B 3504 USS warna hitam milik korban.

Baca juga: Pulang dari Jakarta wanita asal Palabuhanratu jadi korban hipnotis

Tapi, korban langsung sadar bahwa sepeda motornya sudah dibawa kabur ketika baru berjalan sekitar tujuh langkah dari lokasi kejadian.

“Pada saat (korban) disuruh (pelaku) berjalan kira-kira tujuh langkah, si korban tadi sadar dan begitu menengok ke belakang, (sepeda) motornya sudah dibawa kabur pelaku,” kata Rasyid.

Korban yang mulai sadar meneriaki dan mengejar tersangka sehingga didengar warga sekitar. Tersangka RP yang mencoba kabur pun akhirnya tertangkap di lokasi, disusul tersangka IAM yang juga ditangkap hasil pengembangan polisi.

Penangkapan IAM terbantu oleh rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut menunjukkan barang-barang yang identik milik tersangka.

Karena perbuatannya, RP dan IAM kini terancam dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Keduanya kini sudah mendekam di tahanan Polsek Koja guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Polrestro Jakarta Selatan ringkus sindikat hipnotis

Menurut Rasyid, berdasarkan hasil keterangan sementara dari tersangka RP, ada kriteria tertentu dalam memilih korban yakni mencari korban yang berjenis kelamin laki-laki, bukan perempuan.

“Mungkin (karena) ilmunya saja, yang perempuan itu tidak masuk (tidak mempan). Jadi dia pilih laki-laki sebagai korban,” kata Rasyid.

“Kami mengenakan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Ancaman hukumannya) empat tahun,” ujar Rasyid pula.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Polsek Koja ungkap kasus penipuan dengan modus tukar motor dengan batu

            ada kriteria tertentu dalam memilih korban yakni mencari korban yang berjenis kelamin laki-laki, bukan perempuan

Jakarta (ANTARA) – Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Koja Komisaris Polisi Abdul Rasyid mengungkap kasus penipuan dengan modus tukar satu unit sepeda motor dengan sebuah batu di wilayah Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (31/5).

Korban penipuan pada Jumat (28/5) malam itu, T (18), tertipu setelah tersangka RP (56) dan IAM (30) bersama dua orang lainnya, I dan A, memberikan sugesti bahwa korban akan kebal setelah memiliki batu yang mereka bawa.

Baca juga: Penipu modus hipnotis PPSU Gambir diperiksa polisi

“Modusnya semacam hipnotis, begitu. Pelaku ada empat orang,” ujar Rasyid di Jakarta Utara, Senin.

Ia menjelaskan kronologinya, saat korban mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dipepet oleh dua kendaraan milik tersangka. Kemudian setelah dipepet, tersangka pura-pura menanyakan alamat.

“Jadi si pelaku ini bertanya alamat. Setelah (korban) berhenti, dikasih batu yang intinya setelah dipakai (diiming-imingi) akan kebal,” kata Rasyid.

Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Koja Komisaris Polisi (Kompol) Abdul Rasyid (kiri) menanyai kedua tersangka kasus penipuan RP (pertama kanan) dan IAM (kedua kanan) di Markas Polsek Koja, Jakarta Utara, Senin (31/5/2021). (ANTARA/ Abdu Faisal)
Setelah diberikan batu, korban diminta oleh tersangka untuk berjalan kaki beberapa langkah ke depan tanpa menoleh ke belakang.

Saat itu, kedua tersangka lainnya I dan A yang saat ini masih buron, membawa kabur sepeda motor jenis Beat dengan nomor registrasi B 3504 USS warna hitam milik korban.

Baca juga: Pulang dari Jakarta wanita asal Palabuhanratu jadi korban hipnotis

Tapi, korban langsung sadar bahwa sepeda motornya sudah dibawa kabur ketika baru berjalan sekitar tujuh langkah dari lokasi kejadian.

“Pada saat (korban) disuruh (pelaku) berjalan kira-kira tujuh langkah, si korban tadi sadar dan begitu menengok ke belakang, (sepeda) motornya sudah dibawa kabur pelaku,” kata Rasyid.

Korban yang mulai sadar meneriaki dan mengejar tersangka sehingga didengar warga sekitar. Tersangka RP yang mencoba kabur pun akhirnya tertangkap di lokasi, disusul tersangka IAM yang juga ditangkap hasil pengembangan polisi.

Penangkapan IAM terbantu oleh rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut menunjukkan barang-barang yang identik milik tersangka.

Karena perbuatannya, RP dan IAM kini terancam dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Keduanya kini sudah mendekam di tahanan Polsek Koja guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Polrestro Jakarta Selatan ringkus sindikat hipnotis

Menurut Rasyid, berdasarkan hasil keterangan sementara dari tersangka RP, ada kriteria tertentu dalam memilih korban yakni mencari korban yang berjenis kelamin laki-laki, bukan perempuan.

“Mungkin (karena) ilmunya saja, yang perempuan itu tidak masuk (tidak mempan). Jadi dia pilih laki-laki sebagai korban,” kata Rasyid.

“Kami mengenakan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Ancaman hukumannya) empat tahun,” ujar Rasyid pula.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Berkaitan

DUNIA

Serangan Israel ke atas blok apartmen di Nuseirat Gaza membunuh 8...

TEKNOLOGI

Eropah membuka siasatan terhadap TikTok berhubung campur tangan pilihan raya berikutan...

SUKAN

Piala ASEAN: Malaysia tersingkir selepas seri tanpa jaringan dengan Singapura

Popular

NAJIB RAZAK

Najib akan saman Muhyiddin dan Wan Saiful kerana menghina mahkamah

EKONOMI
6.5 juta permohonan bantuan kredit eMADANI telah diluluskan

6.5 juta permohonan bantuan kredit eMADANI telah diluluskan

EKONOMI

[Video] Shahril Hamdan beri penerangan konsep asas belanjawan negara

AM

[Video] Budak sekolah kantoi buat hubungan sulit dalam tandas

NASIONAL

Lars Vilks, kartunis Sweden yang pernah menghina Nabi Muhammad maut dilanggar...

EDITORIAL

Jangan Sampai Skandal Abdullah Ang Berulang…