MENU

MENU

PERISTIWA SEBAGAI PENGAJARAN

Personel grup rap Neo terindikasi terlibat jaringan peredaran narkoba

Jakarta (ANTARA) – Salah satu personel grup rap Neo berinisial ID terindikasi terlibat jaringan peredaran narkoba dan telah ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut.

“Indikasinya dia masuk jaringan pengedaran,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wadi Sa’Bani di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu.

Wadi mengatakan, sampai saat ini berdasarkan keterangan dan bukti-bukti, diperoleh bahwa rangkaian kasus tersebut termasuk dalam jaringan peredaran narkoba, bukan hanya pengguna.

Karena itu, polisi akan terus menelusuri lebih jauh apakah ID dan dua tersangka lainnya termasuk dalam sindikat itu. Apabila yang bersangkutan terbukti masuk dalam jaringan pengedar maka ketiganya berpotensi ditahan.

“Artinya kalau dia masuk jaringan edar itu biasanya rekomendasinya itu ditahan, proses ditahan,” kata Wadi.

Karena itu, kata dia, ID dan komplotannya kecil kemungkinan menjalani rehabilitasi. Namun demikian, pihaknya masih menunggu hasil dan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi tangkap personel grup rap terkait kasus penyalahgunaan ganja

Baca juga: Polres Jaksel tangkap tiga tersangka kasus peredaran 59,8 gram ganja

Sebelumnya, polisi menangkap tiga pelaku penyalahgunaan ganja, yakni RS, ID dan HB di Jakarta Pusat, Bogor dan Tangerang Selatan. Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti seberat 59,8 gram ganja.

Motif tersangka mengonsumsi barang terlarang itu, yakni dampak pandemi COVID-19 serta alasan ekonomi.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya dijerat dengan pasal 114, pasal 111 ayat 1 dan pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2021

# Tag

Berkaitan

Pelajar tingkatan 3 diserang sawan selepas hisap vape

Dua beradik perempuan didakwa bergaduh di wad hospital sebelum kematian bapa

Sin Chew Daily mohon maaf

封面国旗设计失误 星洲日报致歉

3 pegawai imigresen direman, disyaki terima habuan RM10 juta

Popular

Najib akan saman Muhyiddin dan Wan Saiful kerana menghina mahkamah

[Video] Shahril Hamdan beri penerangan konsep asas belanjawan negara

6.5 juta permohonan bantuan kredit eMADANI telah diluluskan

6.5 juta permohonan bantuan kredit eMADANI telah diluluskan

Lars Vilks, kartunis Sweden yang pernah menghina Nabi Muhammad maut dilanggar trak

[Video] Budak sekolah kantoi buat hubungan sulit dalam tandas

Terkini

UEM Edgenta meterai kontrak sediakan perkhidmatan sokongan hospital bernilai S$220 juta

PRK DUN Ayer Kuning: Pengundi muda kembali sokong BN

PRK DUN Ayer Kuning: Barisan Nasional (BN) bergaya

PRK DUN Ayer Kuning: Analisis Kekalahan PN

Penggodam Ceroboh Bursa Malaysia: Bina Puri Holdings, Pos Malaysia terjejas teruk

Hasrat PN gabung dengan UMNO hanya mimpi di siang hari – Ahmad Zahid

PAS menggunakan UMDAP untuk menyerang UMNO

PAS uses UMDAP to attack UMNO

Tolong lah subscribe - klik butang dibawah

 

Personel grup rap Neo terindikasi terlibat jaringan peredaran narkoba

Jakarta (ANTARA) – Salah satu personel grup rap Neo berinisial ID terindikasi terlibat jaringan peredaran narkoba dan telah ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut.

“Indikasinya dia masuk jaringan pengedaran,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wadi Sa’Bani di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu.

Wadi mengatakan, sampai saat ini berdasarkan keterangan dan bukti-bukti, diperoleh bahwa rangkaian kasus tersebut termasuk dalam jaringan peredaran narkoba, bukan hanya pengguna.

Karena itu, polisi akan terus menelusuri lebih jauh apakah ID dan dua tersangka lainnya termasuk dalam sindikat itu. Apabila yang bersangkutan terbukti masuk dalam jaringan pengedar maka ketiganya berpotensi ditahan.

“Artinya kalau dia masuk jaringan edar itu biasanya rekomendasinya itu ditahan, proses ditahan,” kata Wadi.

Karena itu, kata dia, ID dan komplotannya kecil kemungkinan menjalani rehabilitasi. Namun demikian, pihaknya masih menunggu hasil dan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi tangkap personel grup rap terkait kasus penyalahgunaan ganja

Baca juga: Polres Jaksel tangkap tiga tersangka kasus peredaran 59,8 gram ganja

Sebelumnya, polisi menangkap tiga pelaku penyalahgunaan ganja, yakni RS, ID dan HB di Jakarta Pusat, Bogor dan Tangerang Selatan. Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti seberat 59,8 gram ganja.

Motif tersangka mengonsumsi barang terlarang itu, yakni dampak pandemi COVID-19 serta alasan ekonomi.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya dijerat dengan pasal 114, pasal 111 ayat 1 dan pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Terkini

UEM Edgenta meterai kontrak sediakan perkhidmatan sokongan hospital bernilai S$220 juta

PRK DUN Ayer Kuning: Pengundi muda kembali sokong BN

PRK DUN Ayer Kuning: Barisan Nasional (BN) bergaya

PRK DUN Ayer Kuning: Analisis Kekalahan PN

Penggodam Ceroboh Bursa Malaysia: Bina Puri Holdings, Pos Malaysia terjejas teruk

Hasrat PN gabung dengan UMNO hanya mimpi di siang hari – Ahmad Zahid