MENU

MENU

PERISTIWA SEBAGAI PENGAJARAN

Rizieq Shihab akan ajukan banding vonis Petamburan dan Megamendung

            Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu

Jakarta (ANTARA) – Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding terhadap vonis hakim dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya secara resmi akan mengajukan banding pada Rabu (2/5).

Baca juga: Jaksa ajukan banding vonis kasus kerumunan Rizieq Shihab

“Kami akan banding resmi besok. Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu,” kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya sebenarnya telah menerima vonis hakim dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung tersebut.

Baca juga: Sahroni apresiasi putusan terkait Rizieq Shihab

“HRS dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legowo vonis kemarin,” ujar Aziz Yanuar.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang tanggal 27 Mei 2021 memvonis Rizieq Shihab hukuman delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan.

Baca juga: Rizieq Shihab jalani sidang tuntutan kasus tes usap RS UMMI 3 Juni

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.

Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab pidana denda Rp20 juta untuk kerumunan di Megamendung, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Berkaitan

Ejen hartanah ditemui maut, beritahu ibu gagal bayar hutang RM500,000

Remaja perempun dijel sebulan sembunyi bayi 3.6kg dalam tandas

雪加埔小飞机坠落原因出炉 复合材料结构空中解体

90% kes rogol di Kelantan libat remaja bawah umur, atas dasar rela

Terkini

Pertandingan tiga penjuru di PRK DUN Ayer Kuning

Gangguan Insulin punca kegemukan, puasa berkala turunkan rintangan, kurangkan berat badan dan gula dalam darah

Adakah terdapat kaedah untuk menyembuhkan gejala refluks asid gastrik (GERD) secara kekal?

BAC 2025: Aaron-Wooi Yik wakil tunggal negara di separuh akhir

亚亦君令补选 | 尤斯里亮相冷水河受瞩目 妻子亲生华裔家人出席支持

Popular

Najib akan saman Muhyiddin dan Wan Saiful kerana menghina mahkamah

[Video] Shahril Hamdan beri penerangan konsep asas belanjawan negara

6.5 juta permohonan bantuan kredit eMADANI telah diluluskan

6.5 juta permohonan bantuan kredit eMADANI telah diluluskan

Lars Vilks, kartunis Sweden yang pernah menghina Nabi Muhammad maut dilanggar trak

[Video] Budak sekolah kantoi buat hubungan sulit dalam tandas

Tolong lah subscribe - klik butang dibawah

 

Rizieq Shihab akan ajukan banding vonis Petamburan dan Megamendung

            Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu

Jakarta (ANTARA) – Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding terhadap vonis hakim dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya secara resmi akan mengajukan banding pada Rabu (2/5).

Baca juga: Jaksa ajukan banding vonis kasus kerumunan Rizieq Shihab

“Kami akan banding resmi besok. Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu,” kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya sebenarnya telah menerima vonis hakim dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung tersebut.

Baca juga: Sahroni apresiasi putusan terkait Rizieq Shihab

“HRS dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legowo vonis kemarin,” ujar Aziz Yanuar.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang tanggal 27 Mei 2021 memvonis Rizieq Shihab hukuman delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan.

Baca juga: Rizieq Shihab jalani sidang tuntutan kasus tes usap RS UMMI 3 Juni

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.

Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab pidana denda Rp20 juta untuk kerumunan di Megamendung, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2021

# Tag

Berkaitan

Ejen hartanah ditemui maut, beritahu ibu gagal bayar hutang RM500,000

Remaja perempun dijel sebulan sembunyi bayi 3.6kg dalam tandas

雪加埔小飞机坠落原因出炉 复合材料结构空中解体

90% kes rogol di Kelantan libat remaja bawah umur, atas dasar rela

两次性侵未成年少女 男子坐牢10年鞭2下

Popular

Najib akan saman Muhyiddin dan Wan Saiful kerana menghina mahkamah

[Video] Shahril Hamdan beri penerangan konsep asas belanjawan negara

6.5 juta permohonan bantuan kredit eMADANI telah diluluskan

6.5 juta permohonan bantuan kredit eMADANI telah diluluskan

Lars Vilks, kartunis Sweden yang pernah menghina Nabi Muhammad maut dilanggar trak

[Video] Budak sekolah kantoi buat hubungan sulit dalam tandas

Terkini

Pertandingan tiga penjuru di PRK DUN Ayer Kuning

Gangguan Insulin punca kegemukan, puasa berkala turunkan rintangan, kurangkan berat badan dan gula dalam darah

Adakah terdapat kaedah untuk menyembuhkan gejala refluks asid gastrik (GERD) secara kekal?

BAC 2025: Aaron-Wooi Yik wakil tunggal negara di separuh akhir

亚亦君令补选 | 尤斯里亮相冷水河受瞩目 妻子亲生华裔家人出席支持

64 remaja lelaki dan perempuan berpesta dadah di sebuah resort

Anggota pasukan Sukarelawan Pertahanan mati ditembak di Bannang Sata, Yala

Google Gemini tawarkan promosi istimewa: Percubaan percuma untuk Gemini 2.5 Pro

Tolong lah subscribe - klik butang dibawah