Saturday, December 21, 2024

Rizieq Shihab akan ajukan banding vonis Petamburan dan Megamendung

            Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu

Jakarta (ANTARA) – Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding terhadap vonis hakim dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya secara resmi akan mengajukan banding pada Rabu (2/5).

Baca juga: Jaksa ajukan banding vonis kasus kerumunan Rizieq Shihab

“Kami akan banding resmi besok. Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu,” kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya sebenarnya telah menerima vonis hakim dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung tersebut.

Baca juga: Sahroni apresiasi putusan terkait Rizieq Shihab

“HRS dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legowo vonis kemarin,” ujar Aziz Yanuar.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang tanggal 27 Mei 2021 memvonis Rizieq Shihab hukuman delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan.

Baca juga: Rizieq Shihab jalani sidang tuntutan kasus tes usap RS UMMI 3 Juni

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.

Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab pidana denda Rp20 juta untuk kerumunan di Megamendung, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Rizieq Shihab akan ajukan banding vonis Petamburan dan Megamendung

            Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu

Jakarta (ANTARA) – Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding terhadap vonis hakim dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya secara resmi akan mengajukan banding pada Rabu (2/5).

Baca juga: Jaksa ajukan banding vonis kasus kerumunan Rizieq Shihab

“Kami akan banding resmi besok. Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu,” kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya sebenarnya telah menerima vonis hakim dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung tersebut.

Baca juga: Sahroni apresiasi putusan terkait Rizieq Shihab

“HRS dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legowo vonis kemarin,” ujar Aziz Yanuar.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang tanggal 27 Mei 2021 memvonis Rizieq Shihab hukuman delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan.

Baca juga: Rizieq Shihab jalani sidang tuntutan kasus tes usap RS UMMI 3 Juni

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.

Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab pidana denda Rp20 juta untuk kerumunan di Megamendung, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Berkaitan

DUNIA

Serangan Israel ke atas blok apartmen di Nuseirat Gaza membunuh 8...

TEKNOLOGI

Eropah membuka siasatan terhadap TikTok berhubung campur tangan pilihan raya berikutan...

SUKAN

Piala ASEAN: Malaysia tersingkir selepas seri tanpa jaringan dengan Singapura

Popular

NAJIB RAZAK

Najib akan saman Muhyiddin dan Wan Saiful kerana menghina mahkamah

EKONOMI
6.5 juta permohonan bantuan kredit eMADANI telah diluluskan

6.5 juta permohonan bantuan kredit eMADANI telah diluluskan

EKONOMI

[Video] Shahril Hamdan beri penerangan konsep asas belanjawan negara

AM

[Video] Budak sekolah kantoi buat hubungan sulit dalam tandas

NASIONAL

Lars Vilks, kartunis Sweden yang pernah menghina Nabi Muhammad maut dilanggar...

EDITORIAL

Jangan Sampai Skandal Abdullah Ang Berulang…