Saturday, December 21, 2024

Polisi sita 185 kilogram tembakau sintetis

            Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis produksi rumahan seberat 185 kilogram dari tiga lokasi, yakni di Bogor, Pandeglang dan Bandung.

“Ini jaringan yang sama,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.

Ia menyebutkan pengungkapan tersebut merupakan kartel narkotika yang diduga dikendalikan oleh anak-anak muda dengan transaksi melalui media sosial.

Polisi sudah mengantongi identitas aktor utama peredaran narkotika tembakau sintetis itu yang berinisial G dan masih dalam pengejaran.

“Dia (G) yang kendalikan semuanya. Ini sama dengan kartel halus anak-anak muda semua pelakunya. Dia mengendalikan tapi tidak bertemu dengan kaki tangan yang lain, hanya satu dua saja dan dikendalikan lewat media sosial dan grup di medsos,” katanya.

Narkotika jenis tembakau sintetis itu sudah dikemas rapi layaknya kemasan camilan atau kue kering dengan kode R.

Baca juga: Polisi kejar lima DPO sindikat tembakau sintetis

Baca juga: Polres Jaksel tangkap produsen tembakau sintetis

Berdasarkan keterangan pelaku, satu hari mereka memproduksi 20 kilogram tembakau yang dicampur bahan kimia berbahaya atau tembakau sintetis dan telah produksi selama sekitar satu tahun.

Ia memperkirakan nilai dari temuan 185 kilogram barang bukti tersebut setara dengan Rp14-15 miliar.

Polisi masih memburu lima orang termasuk dua di antaranya berinisial G dan P yang merupakan aktor utama dan pengendali produksi.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap sembilan orang yang berperan mulai dari produsen hingga kurir.

Sembilan pelaku tersebut yakni berinisial MR, AF dan J sebagai penjual, AH sebagai kurir dan R, RP, RA, TA dan M sebagai penjual dan produksi tembakau sintetis.

Para pelaku diancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Polisi sita 185 kilogram tembakau sintetis

            Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis produksi rumahan seberat 185 kilogram dari tiga lokasi, yakni di Bogor, Pandeglang dan Bandung.

“Ini jaringan yang sama,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.

Ia menyebutkan pengungkapan tersebut merupakan kartel narkotika yang diduga dikendalikan oleh anak-anak muda dengan transaksi melalui media sosial.

Polisi sudah mengantongi identitas aktor utama peredaran narkotika tembakau sintetis itu yang berinisial G dan masih dalam pengejaran.

“Dia (G) yang kendalikan semuanya. Ini sama dengan kartel halus anak-anak muda semua pelakunya. Dia mengendalikan tapi tidak bertemu dengan kaki tangan yang lain, hanya satu dua saja dan dikendalikan lewat media sosial dan grup di medsos,” katanya.

Narkotika jenis tembakau sintetis itu sudah dikemas rapi layaknya kemasan camilan atau kue kering dengan kode R.

Baca juga: Polisi kejar lima DPO sindikat tembakau sintetis

Baca juga: Polres Jaksel tangkap produsen tembakau sintetis

Berdasarkan keterangan pelaku, satu hari mereka memproduksi 20 kilogram tembakau yang dicampur bahan kimia berbahaya atau tembakau sintetis dan telah produksi selama sekitar satu tahun.

Ia memperkirakan nilai dari temuan 185 kilogram barang bukti tersebut setara dengan Rp14-15 miliar.

Polisi masih memburu lima orang termasuk dua di antaranya berinisial G dan P yang merupakan aktor utama dan pengendali produksi.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap sembilan orang yang berperan mulai dari produsen hingga kurir.

Sembilan pelaku tersebut yakni berinisial MR, AF dan J sebagai penjual, AH sebagai kurir dan R, RP, RA, TA dan M sebagai penjual dan produksi tembakau sintetis.

Para pelaku diancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Berkaitan

DUNIA

Serangan Israel ke atas blok apartmen di Nuseirat Gaza membunuh 8...

TEKNOLOGI

Eropah membuka siasatan terhadap TikTok berhubung campur tangan pilihan raya berikutan...

SUKAN

Piala ASEAN: Malaysia tersingkir selepas seri tanpa jaringan dengan Singapura

Popular

NAJIB RAZAK

Najib akan saman Muhyiddin dan Wan Saiful kerana menghina mahkamah

EKONOMI
6.5 juta permohonan bantuan kredit eMADANI telah diluluskan

6.5 juta permohonan bantuan kredit eMADANI telah diluluskan

EKONOMI

[Video] Shahril Hamdan beri penerangan konsep asas belanjawan negara

AM

[Video] Budak sekolah kantoi buat hubungan sulit dalam tandas

NASIONAL

Lars Vilks, kartunis Sweden yang pernah menghina Nabi Muhammad maut dilanggar...

EDITORIAL

Jangan Sampai Skandal Abdullah Ang Berulang…