Saturday, December 21, 2024

Polres Jaksel sesalkan hakim batalkan vonis mati bandar narkoba

Jakarta (ANTARA) – Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Wadi Sa’bani menyesalkan hakim membatalkan vonis mati terhadap para terpidana kasus narkoba di Banten dan Bandung.

“Pembatalan tuntutan hukuman mati terhadap bandar besar narkoba ini melukai rasa keadilan masyarakat,” kata Wadi Sa’bani di Jakarta, Senin.

Apalagi, saat momentum peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2021, lanjut dia, bertentangan dengan semangat memberantas barang haram itu.

Sebelumnya, penyelundupan sabu-sabu seberat 402 kg ke Indonesia melalui Sukabumi, Jawa Barat digagalkan Satgas Merah Putih pada 3 Juni 2020.

Narkotika golongan I itu diselundupkan jaringan internasional dengan dikemas mirip bola.

Baca juga: Anggota DPR mempertanyakan pengurangan hukuman terpidana narkoba

Sebanyak 14 warga Iran, Pakistan dan Indonesia dibekuk.

Pengadilan Negeri Cibadak kemudian memvonis 13 dari 14 terdakwa dengan hukuman mati.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung meloloskan enam dari 13 terpidana kasus sabu 402 kg dari hukuman mati menjadi kisaran hukuman 15-18 tahun penjara.

Tak hanya di Bandung, Pengadilan Tinggi (PT) Banten juga menganulir hukuman mati dua terpidana Bashir Ahmed dan Adel menjadi 20 tahun penjara.

Keduanya terjerat kepemilikan sabu-sabu seberat 821 kilogram yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesung, Banten Selatan.

Baca juga: Kapolri: Polri ungkap 19.229 kasus narkoba selama 2021

Bashir Ahmed bin Muhammad Umear adalah WNA asal Pakistan dan Adel bin Saeed Yaslam Awadh WNA asal Yaman.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Polres Jaksel sesalkan hakim batalkan vonis mati bandar narkoba

Jakarta (ANTARA) – Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Wadi Sa’bani menyesalkan hakim membatalkan vonis mati terhadap para terpidana kasus narkoba di Banten dan Bandung.

“Pembatalan tuntutan hukuman mati terhadap bandar besar narkoba ini melukai rasa keadilan masyarakat,” kata Wadi Sa’bani di Jakarta, Senin.

Apalagi, saat momentum peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2021, lanjut dia, bertentangan dengan semangat memberantas barang haram itu.

Sebelumnya, penyelundupan sabu-sabu seberat 402 kg ke Indonesia melalui Sukabumi, Jawa Barat digagalkan Satgas Merah Putih pada 3 Juni 2020.

Narkotika golongan I itu diselundupkan jaringan internasional dengan dikemas mirip bola.

Baca juga: Anggota DPR mempertanyakan pengurangan hukuman terpidana narkoba

Sebanyak 14 warga Iran, Pakistan dan Indonesia dibekuk.

Pengadilan Negeri Cibadak kemudian memvonis 13 dari 14 terdakwa dengan hukuman mati.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung meloloskan enam dari 13 terpidana kasus sabu 402 kg dari hukuman mati menjadi kisaran hukuman 15-18 tahun penjara.

Tak hanya di Bandung, Pengadilan Tinggi (PT) Banten juga menganulir hukuman mati dua terpidana Bashir Ahmed dan Adel menjadi 20 tahun penjara.

Keduanya terjerat kepemilikan sabu-sabu seberat 821 kilogram yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesung, Banten Selatan.

Baca juga: Kapolri: Polri ungkap 19.229 kasus narkoba selama 2021

Bashir Ahmed bin Muhammad Umear adalah WNA asal Pakistan dan Adel bin Saeed Yaslam Awadh WNA asal Yaman.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Berkaitan

DUNIA

Serangan Israel ke atas blok apartmen di Nuseirat Gaza membunuh 8...

TEKNOLOGI

Eropah membuka siasatan terhadap TikTok berhubung campur tangan pilihan raya berikutan...

SUKAN

Piala ASEAN: Malaysia tersingkir selepas seri tanpa jaringan dengan Singapura

Popular

NAJIB RAZAK

Najib akan saman Muhyiddin dan Wan Saiful kerana menghina mahkamah

EKONOMI
6.5 juta permohonan bantuan kredit eMADANI telah diluluskan

6.5 juta permohonan bantuan kredit eMADANI telah diluluskan

EKONOMI

[Video] Shahril Hamdan beri penerangan konsep asas belanjawan negara

AM

[Video] Budak sekolah kantoi buat hubungan sulit dalam tandas

NASIONAL

Lars Vilks, kartunis Sweden yang pernah menghina Nabi Muhammad maut dilanggar...

EDITORIAL

Jangan Sampai Skandal Abdullah Ang Berulang…