PERISTIWA SEBAGAI PENGAJARAN

Polres Tanjung Priok tangkap 10 pengedar narkoba Malaysia-Indonesia

Jakarta (ANTARA) – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap sedikitnya 10 orang diduga pengedar narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jaringan dari Malaysia ke Indonesia, sejak Maret hingga Juni tahun ini. 

“Total tersangka yang berhasil ditangkap berjumlah 10 orang, di antaranya berinisial MI, MRR, N, MIS, OPH, YP, NH, J, MM dan H,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana kepada pers di Jakarta, Selasa.

Ia menduga bandar narkoba di Malaysia mengontrol jaringan narkoba di Indonesia dengan mengutus seorang penghubung ke Indonesia melalui jalur perdagangan ilegal.

“Masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal. Itu ada penghubung, ada pelaku yang di negara tersebut,” kata Kholis.

Oleh karena itu, ia menegaskan, pihaknya telah menetapkan bandar narkoba di Malaysia beserta tangan kanannya berinisial A sudah sebagai orang dengan masuk daftar pencarian orang (DPO).


Baca juga: Polda Metro Jaya mendalami jaringan narkoba Malaysia-Indonesia

Kasus ini terungkap berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang terjadi pada Maret 2021.

Saat itu anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama anggota Pos Polisi Pelni mendapati dua orang berinisial MI dan MRR membawa paket narkoba jenis sabu dalam tasnya seberat dua kilogram (kg) pada Maret.

Anggota menangkap para tersangka usai turun dari Kapal Motor Lawit di Pelabuhan Pelni, Tanjung Priok, Jakarta Utara dan melakukan pemeriksaan Sinar X (X-Ray).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sinar X (X-Ray) di Pelabuhan, paket narkotik jenis sabu seberat dua kilogram itu masing-masing ditemukan dalam bungkus teh dan makanan ringan pada tas hitam yang dibawa para tersangka.

Petugas pun langsung memeriksa kedua orang tersebut hingga mendapati informasi bahwa tersangka MI dan MRR disuruh oleh tersangka lain berinisial N atas perintah tersangka MIS, OPH, dan YP.

Baca juga: Bareskrim sita 70 kilogram sabu jaringan Malaysia-Indonesia

Pada April, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus N di Pandeglang (Banten) dan tersangka MIS, OPH dan YP di Semarang (Jawa Tengah).

Setelah serangkaian pemeriksaan, polisi mengetahui peran MIS sebagai penghubung ke bandar narkotik di Malaysia yang masih buron.

Tersangka MIS juga merekrut kurir untuk mengambil narkotik jenis sabu di Pontianak untuk dibawa ke Jakarta.

Sedangkan tersangka OPH berperan sebagai bandar yang memesan barang bukti narkotika jenis sabu kepada tersangka MIS untuk diedarkan di Semarang.

Sedangkan tersangka YP berperan menyuruh tersangka N untuk merekrut tersangka MI dan MRR untuk menerima narkotik jenis sabu di Terminal Pelni, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca juga: Polisi Indonesia-Malaysia kerja sama berantas narkoba

Kemudian penyidikan berlanjut hingga tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap tersangka NH di Pemangkat, Kalimantan Barat pada Juni.

Tersangka NH berperan memastikan narkotik jenis sabu seberat dua kilogram sebelum dibawa dari Pontianak ke Jakarta. Tersangka NH merupakan kakak kandung dari tersangka MIS.

Polisi juga menangkap tersangka MM dan H di Surabaya, Jawa Timur serta tersangka J di Dumai, Riau di bulan yang sama.

Tersangka MM dan H berperan sebagai penghubung atau penyalur dana dari tersangka MIS di Semarang kepada tersangka J di Dumai.

Dugaan penyidik, J merupakan penampung aliran dana yang masuk dari peredaran narkotika tersebut.

Baca juga: BNN ungkap peredaran narkoba jaringan Malaysia – Indonesia

Hal itu karena J mengetahui bahwa ia diperintahkan oleh kakak kandungnya yang bernama A yang saat ini masih buron.

Tersangka J mengatakan tersangka A merupakan tangan kanan atau orang kepercayaan bandar narkotika di Malaysia yang diketahuinya memang bekerja menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Indonesia.

Pencucian uang

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan aset yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp14 miliar, terdiri uang tunai Rp6,2 miliar, tiga unit mobil, 12 unit motor, dua unit perahu cepat, logam mulia dan 14 sertifikat tanah yang ada di Pulau Sumatera yang diperkirakan nilainya mencapai Rp6,9 miliar.

Dari hasil pengembangan tersebut, Kholis mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Jaksa Penuntut Umum mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh seluruh sindikat ini agar bisa diproses sampai pengadilan.

“Sebagaimana arahan Kapolri bahwa penanganan narkotika agar dikembangkan hingga ke pencucian uangnya. Ini yang kami lakukan,” ujar Kholis.

Baca juga: Polisi: Penyelundup gunakan jalur Dumai bawa sabu Malaysia ke Indonesia

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal tindak pidana narkotika Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan 130 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Sementara untuk pencucian uang dijerat pasal 3 juncto pasal 2 atau pasal 5 juncto pasal 2 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara mencapai 20 tahun.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Terkini

Kemusnahan Los Angeles lebih dahsyat bom nuklear – Trump

Penyaluran Sumbangan Asas Rahmah tertinggi RM13 bilion mula diagih – MOF

Dua anggota polis terbunuh dalam serangan bom di Narathiwat

Sunway Property umum Pengarah Urusan baharu

Boling Piala Dunia: pasukan lelaki negara rangkul emas

Remaja itahan memandu tanpa lesen, akibatkan kemalangan maut di Jalan Stutong

Video thumbnail
Kebakaran hutan Los Angeles
01:00
Video thumbnail
126 maut, 188 cedera dalam gempa bumi M6 8 di Xizang (Tibet)
01:00
Video thumbnail
Hujan lebat dan banjir kilat melanda Makkah, Madinah and Jeddah
01:00
Video thumbnail
Datuk Seri Najib Razak tiba di Mahkamah Rayuan Putrajaya bagi proses rayuan penolakan Titah Adendum
01:00
Video thumbnail
Wabak HMPV di China: Gejala, penularan dan apa yang perlu anda tahu
01:00
Video thumbnail
Percikan bunga api menakjubkan di bangunan Taipei 101 semasa sambutan Tahun Baru
01:00
Video thumbnail
Pertandingan Marhabban anjuran Penyelaras DUN Hulu Bernam, Datuk Mohd Isa Abu Kasim.
00:47
Video thumbnail
Sungai Golok 'Mengepung', penduduk berlumba dengan masa selamatkan harta
01:00
Video thumbnail
Kolam takungan pecah, Taman Seri Alam bagai dilanda tsunami
01:00
Video thumbnail
Taliban isytiharkan perang ke atas Pakistan
01:00
Video thumbnail
Sekurang kurangnya 28 maut, pesawat penumpang Boeing 737 800, Jeju Air 7C2216 melanggar tembok dan t
01:00
Video thumbnail
Tengah berzikir atau ritual memuja di tanah perkuburan
01:00
Video thumbnail
Tom Yum Kung terima pengiktirafan antarabangsa UNESCO
01:48
Video thumbnail
Puluhan maut, pesawat penumpang Embraer 190 Azerbaijan Airlines terhempas di Kazakhstan
01:00
Video thumbnail
Taufan Chido melanda Mayotte, paling dahsyat dalam 100 tahun
01:00
Video thumbnail
Banjir kilat di Presint 11, kenderaan ditenggelami air
01:00
Video thumbnail
Kapten Penerbangan MAS tunjuk ‘skill’ mendarat secara teknik 'crabbing' dapat perhatian dunia
01:00
Video thumbnail
Banjir: 14 wilayah selatan Di Thailand dalam keadaan berjaga jaga
01:00
Video thumbnail
Tiga wilayah selatan Thailand dilanda banjir, hujan lebat berterusan lima hari #Pattani #Yala
01:00
Video thumbnail
Soalan Mengenai Tindakan AGC dalam Kes Najib dan Irwan Yang Diberi DNAA
01:54
Video thumbnail
Najib, Irwan dilepas tanpa bebas tuduhan IPIC
01:00
Video thumbnail
SRT menangguhkan perkhidmatan di Wilayah Selatan apabila landasan kereta api ditenggelami air
01:00
Video thumbnail
16 maut dan 6 hilang akibat tanah runtuh dan banjir di Sumatera Indonesia
01:00
Video thumbnail
Jenazah mangsa kemalangan di Putrajaya telah dituntut keluarga
01:00
Video thumbnail
PGA Pasang Papan Tanda Amaran Tidak Guna Laluan Pangkalan Haram Untuk Ke Golok
01:00
Video thumbnail
CADANGAN MANSUHKAN SUBSIDI MINYAK MASAK PAKET DIBINCANGKAN
01:00
Video thumbnail
Tragedi kepala air: 'Kak Chik sempat hantar swafoto latar sungai'
01:00
Video thumbnail
Dakwaan iktiraf Israel: Fitnah untuk kepentingan politik sempit, jangan perbodoh rakyat – Anwar
05:14
Video thumbnail
Apa masalah Takiyuddin nak faham ni erk?
01:00
Video thumbnail
Kelebihan solat berjemaah di saf yang pertama
00:31
Video thumbnail
Serangan bom berani mati di stesen kereta api di Pakistan membunuh sekurang-kurangnya 26 orang
01:00
Video thumbnail
Nur Nilam sari
00:34
Video thumbnail
Gunung Lewotobi Laki Laki memuntahkan abu beberapa hari selepas letusan maut
01:00
Video thumbnail
Penganut Hindu India mandi di sungai suci yang dicemari oleh sisa kumbahan dan industri
01:00
Video thumbnail
Gurun Arab Saudi bertukar hamparan putih seakan salji
01:00
Video thumbnail
Mari belajar tatanegara..
00:37
Video thumbnail
Tembak bekas kekasih bersama kekasih baru kerana cemburu
01:00
Video thumbnail
Penyanyi wanita Kelantan bersama 5 rakan dibawa ke Mahkamah Narathiwat
01:00
Video thumbnail
حَيَّ عَلَىٰ ٱلصَّلَاةِ
00:55
Video thumbnail
RUGI TAK BANGUN SOLAT SUBUH BERJEMAAH
01:00
Tolong lah subscribe - klik butang dibawah

 

Popular

Najib akan saman Muhyiddin dan Wan Saiful kerana menghina mahkamah

6.5 juta permohonan bantuan kredit eMADANI telah diluluskan

6.5 juta permohonan bantuan kredit eMADANI telah diluluskan

[Video] Shahril Hamdan beri penerangan konsep asas belanjawan negara

Lars Vilks, kartunis Sweden yang pernah menghina Nabi Muhammad maut dilanggar trak

AM

[Video] Budak sekolah kantoi buat hubungan sulit dalam tandas

Jangan Sampai Skandal Abdullah Ang Berulang…

Tag

Berkaitan

Remaja itahan memandu tanpa lesen, akibatkan kemalangan maut di Jalan Stutong

Jenazah 6 mangsa nahas di Semporna selamat dikebumikan

28 alami detik cemas bas dinaiki terbalik

Bekas guru besar didakwa 15 pertuduhan subahat menipu

Polres Tanjung Priok tangkap 10 pengedar narkoba Malaysia-Indonesia

Jakarta (ANTARA) – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap sedikitnya 10 orang diduga pengedar narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jaringan dari Malaysia ke Indonesia, sejak Maret hingga Juni tahun ini. 

“Total tersangka yang berhasil ditangkap berjumlah 10 orang, di antaranya berinisial MI, MRR, N, MIS, OPH, YP, NH, J, MM dan H,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana kepada pers di Jakarta, Selasa.

Ia menduga bandar narkoba di Malaysia mengontrol jaringan narkoba di Indonesia dengan mengutus seorang penghubung ke Indonesia melalui jalur perdagangan ilegal.

“Masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal. Itu ada penghubung, ada pelaku yang di negara tersebut,” kata Kholis.

Oleh karena itu, ia menegaskan, pihaknya telah menetapkan bandar narkoba di Malaysia beserta tangan kanannya berinisial A sudah sebagai orang dengan masuk daftar pencarian orang (DPO).


Baca juga: Polda Metro Jaya mendalami jaringan narkoba Malaysia-Indonesia

Kasus ini terungkap berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang terjadi pada Maret 2021.

Saat itu anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama anggota Pos Polisi Pelni mendapati dua orang berinisial MI dan MRR membawa paket narkoba jenis sabu dalam tasnya seberat dua kilogram (kg) pada Maret.

Anggota menangkap para tersangka usai turun dari Kapal Motor Lawit di Pelabuhan Pelni, Tanjung Priok, Jakarta Utara dan melakukan pemeriksaan Sinar X (X-Ray).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sinar X (X-Ray) di Pelabuhan, paket narkotik jenis sabu seberat dua kilogram itu masing-masing ditemukan dalam bungkus teh dan makanan ringan pada tas hitam yang dibawa para tersangka.

Petugas pun langsung memeriksa kedua orang tersebut hingga mendapati informasi bahwa tersangka MI dan MRR disuruh oleh tersangka lain berinisial N atas perintah tersangka MIS, OPH, dan YP.

Baca juga: Bareskrim sita 70 kilogram sabu jaringan Malaysia-Indonesia

Pada April, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus N di Pandeglang (Banten) dan tersangka MIS, OPH dan YP di Semarang (Jawa Tengah).

Setelah serangkaian pemeriksaan, polisi mengetahui peran MIS sebagai penghubung ke bandar narkotik di Malaysia yang masih buron.

Tersangka MIS juga merekrut kurir untuk mengambil narkotik jenis sabu di Pontianak untuk dibawa ke Jakarta.

Sedangkan tersangka OPH berperan sebagai bandar yang memesan barang bukti narkotika jenis sabu kepada tersangka MIS untuk diedarkan di Semarang.

Sedangkan tersangka YP berperan menyuruh tersangka N untuk merekrut tersangka MI dan MRR untuk menerima narkotik jenis sabu di Terminal Pelni, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca juga: Polisi Indonesia-Malaysia kerja sama berantas narkoba

Kemudian penyidikan berlanjut hingga tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap tersangka NH di Pemangkat, Kalimantan Barat pada Juni.

Tersangka NH berperan memastikan narkotik jenis sabu seberat dua kilogram sebelum dibawa dari Pontianak ke Jakarta. Tersangka NH merupakan kakak kandung dari tersangka MIS.

Polisi juga menangkap tersangka MM dan H di Surabaya, Jawa Timur serta tersangka J di Dumai, Riau di bulan yang sama.

Tersangka MM dan H berperan sebagai penghubung atau penyalur dana dari tersangka MIS di Semarang kepada tersangka J di Dumai.

Dugaan penyidik, J merupakan penampung aliran dana yang masuk dari peredaran narkotika tersebut.

Baca juga: BNN ungkap peredaran narkoba jaringan Malaysia – Indonesia

Hal itu karena J mengetahui bahwa ia diperintahkan oleh kakak kandungnya yang bernama A yang saat ini masih buron.

Tersangka J mengatakan tersangka A merupakan tangan kanan atau orang kepercayaan bandar narkotika di Malaysia yang diketahuinya memang bekerja menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Indonesia.

Pencucian uang

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan aset yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp14 miliar, terdiri uang tunai Rp6,2 miliar, tiga unit mobil, 12 unit motor, dua unit perahu cepat, logam mulia dan 14 sertifikat tanah yang ada di Pulau Sumatera yang diperkirakan nilainya mencapai Rp6,9 miliar.

Dari hasil pengembangan tersebut, Kholis mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Jaksa Penuntut Umum mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh seluruh sindikat ini agar bisa diproses sampai pengadilan.

“Sebagaimana arahan Kapolri bahwa penanganan narkotika agar dikembangkan hingga ke pencucian uangnya. Ini yang kami lakukan,” ujar Kholis.

Baca juga: Polisi: Penyelundup gunakan jalur Dumai bawa sabu Malaysia ke Indonesia

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal tindak pidana narkotika Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan 130 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Sementara untuk pencucian uang dijerat pasal 3 juncto pasal 2 atau pasal 5 juncto pasal 2 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara mencapai 20 tahun.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Tolong lah subscribe - klik butang dibawah

 

Berkaitan

Remaja itahan memandu tanpa lesen, akibatkan kemalangan maut di Jalan Stutong

Jenazah 6 mangsa nahas di Semporna selamat dikebumikan

28 alami detik cemas bas dinaiki terbalik

Bekas guru besar didakwa 15 pertuduhan subahat menipu

Kemusnahan Los Angeles lebih dahsyat bom nuklear – Trump

Penyaluran Sumbangan Asas Rahmah tertinggi RM13 bilion mula diagih – MOF

Dua anggota polis terbunuh dalam serangan bom di Narathiwat

Sunway Property umum Pengarah Urusan baharu

Boling Piala Dunia: pasukan lelaki negara rangkul emas

Remaja itahan memandu tanpa lesen, akibatkan kemalangan maut di Jalan Stutong

Sarawak kerjasama dengan Jepun hasilkan tekstil angkasawan

Popular

Najib akan saman Muhyiddin dan Wan Saiful kerana menghina mahkamah

6.5 juta permohonan bantuan kredit eMADANI telah diluluskan

6.5 juta permohonan bantuan kredit eMADANI telah diluluskan

[Video] Shahril Hamdan beri penerangan konsep asas belanjawan negara

Lars Vilks, kartunis Sweden yang pernah menghina Nabi Muhammad maut dilanggar trak

[Video] Budak sekolah kantoi buat hubungan sulit dalam tandas