Polres Jaksel tangkap pencuri dengan modus hipnotis

Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang wanita yang menjadi buronan selama dua bulan setelah mencuri dengan modus menghipnotis korban saat sedang berobat di salah satu rumah sakit di kawasan Pasar Minggu.

“Berbekal rekaman CCTV serta informasi masyarakat, akhirnya kami dapat mengidentifikasi pelaku,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Akbar di Jakarta, Kamis.

Polisi menangkap tersangka berinisial AI di Cipayung, Jakarta Timur, pada Selasa (6/7) bersama anak kandungnya berinisial DS yang juga menjadi tersangka karena menjadi penadah hasil curian tersebut.

Tersangka melakukan pencurian tersebut karena alasan ekonomi. Meski begitu, polisi masih mendalami keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian apakah baru pertama kali atau sudah berulang kali.

Terkait dugaan korban dihipnotis, dalam pemeriksaan Kepolisian tidak mengenal istilah tersebut karena pembuktian yang abstrak.

“Kalau dari aspek pemeriksaan mungkin tidak ada istilah hipnotis karena pembuktian juga abstrak tapi apa yang dirasakan korban mungkin itu terjadi,” katanya.

Baca juga: Polisi gerebek hotel buka layanan spa dan pijat saat PPKM Darurat

Baca juga: Polres Jaksel temukan restoran langgar PPKM Darurat

Kejadian tersebut bermula ketika korban, Isnawati Wijaya saat itu memeriksakan diri ke salah satu rumah sakit di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 4 Mei 2021.

Saat itu, tersangka AI bertemu korban dan mengaku mengenal almarhum suami korban yang merupakan wartawan di salah satu televisi swasta nasional.

Tersangka mengikuti korban ke rumah sakit, tanpa mengundang rasa curiga dari korban.

“Apapun yang dia suruh, saya lakukan. Terakhir itu (dia) mau ambil tas saya, dia suruh saya dzuhur. Pas (saya) ke mushala, ditinggal saya,” kata Isnawati saat hadir di Polres Metro Jaksel.

Kemudian, pelaku berikut tas korban yang di dalamnya berisi dua buah telepon seluler dan uang tunai Rp6 juta raib sehingga total kerugian korban mencapai Rp12,5 juta.

Padahal uang tersebut digunakan untuk biaya pendukung perawatan di rumah sakit karena korban kemudian didiagnosis demam berdarah dan menjalani perawatan.

Saat ini, polisi menahan kedua pelaku untuk diperiksa lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2021

#Tag

Berkaitan

Tolong lah subscribe - klik butang dibawah

 

Popular

NAJIB RAZAK

Najib akan saman Muhyiddin dan Wan Saiful kerana menghina mahkamah

EKONOMI
6.5 juta permohonan bantuan kredit eMADANI telah diluluskan

6.5 juta permohonan bantuan kredit eMADANI telah diluluskan

EKONOMI

[Video] Shahril Hamdan beri penerangan konsep asas belanjawan negara

AM

[Video] Budak sekolah kantoi buat hubungan sulit dalam tandas

Terkini

PELANCONGAN/KULINARI

[TONTON] Tom Yum Kung terima pengiktirafan antarabangsa UNESCO

NAHAS & BENCANA

Dua penuntut universiti maut kereta terbabas rempuh penghadang jalan

EKONOMI

Jumlah dagangan ternakan di Malaysia meningkat RM254.7 juta kepada RM1.4 bilion pada 2023

JENAYAH / MAHKAMAH

Penghantar barang, juruanalisis didakwa jadi ‘keldai Akaun’ dengan serah kad ATM

Polres Jaksel tangkap pencuri dengan modus hipnotis

Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang wanita yang menjadi buronan selama dua bulan setelah mencuri dengan modus menghipnotis korban saat sedang berobat di salah satu rumah sakit di kawasan Pasar Minggu.

“Berbekal rekaman CCTV serta informasi masyarakat, akhirnya kami dapat mengidentifikasi pelaku,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Akbar di Jakarta, Kamis.

Polisi menangkap tersangka berinisial AI di Cipayung, Jakarta Timur, pada Selasa (6/7) bersama anak kandungnya berinisial DS yang juga menjadi tersangka karena menjadi penadah hasil curian tersebut.

Tersangka melakukan pencurian tersebut karena alasan ekonomi. Meski begitu, polisi masih mendalami keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian apakah baru pertama kali atau sudah berulang kali.

Terkait dugaan korban dihipnotis, dalam pemeriksaan Kepolisian tidak mengenal istilah tersebut karena pembuktian yang abstrak.

“Kalau dari aspek pemeriksaan mungkin tidak ada istilah hipnotis karena pembuktian juga abstrak tapi apa yang dirasakan korban mungkin itu terjadi,” katanya.

Baca juga: Polisi gerebek hotel buka layanan spa dan pijat saat PPKM Darurat

Baca juga: Polres Jaksel temukan restoran langgar PPKM Darurat

Kejadian tersebut bermula ketika korban, Isnawati Wijaya saat itu memeriksakan diri ke salah satu rumah sakit di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 4 Mei 2021.

Saat itu, tersangka AI bertemu korban dan mengaku mengenal almarhum suami korban yang merupakan wartawan di salah satu televisi swasta nasional.

Tersangka mengikuti korban ke rumah sakit, tanpa mengundang rasa curiga dari korban.

“Apapun yang dia suruh, saya lakukan. Terakhir itu (dia) mau ambil tas saya, dia suruh saya dzuhur. Pas (saya) ke mushala, ditinggal saya,” kata Isnawati saat hadir di Polres Metro Jaksel.

Kemudian, pelaku berikut tas korban yang di dalamnya berisi dua buah telepon seluler dan uang tunai Rp6 juta raib sehingga total kerugian korban mencapai Rp12,5 juta.

Padahal uang tersebut digunakan untuk biaya pendukung perawatan di rumah sakit karena korban kemudian didiagnosis demam berdarah dan menjalani perawatan.

Saat ini, polisi menahan kedua pelaku untuk diperiksa lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Tolong lah subscribe - klik butang dibawah

 
Berkaitan
Popular