MENU

MENU

PERISTIWA SEBAGAI PENGAJARAN

Polres Jaksel sesalkan hakim batalkan vonis mati bandar narkoba

Jakarta (ANTARA) – Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Wadi Sa’bani menyesalkan hakim membatalkan vonis mati terhadap para terpidana kasus narkoba di Banten dan Bandung.

“Pembatalan tuntutan hukuman mati terhadap bandar besar narkoba ini melukai rasa keadilan masyarakat,” kata Wadi Sa’bani di Jakarta, Senin.

Apalagi, saat momentum peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2021, lanjut dia, bertentangan dengan semangat memberantas barang haram itu.

Sebelumnya, penyelundupan sabu-sabu seberat 402 kg ke Indonesia melalui Sukabumi, Jawa Barat digagalkan Satgas Merah Putih pada 3 Juni 2020.

Narkotika golongan I itu diselundupkan jaringan internasional dengan dikemas mirip bola.


Baca juga: Anggota DPR mempertanyakan pengurangan hukuman terpidana narkoba

Sebanyak 14 warga Iran, Pakistan dan Indonesia dibekuk.

Pengadilan Negeri Cibadak kemudian memvonis 13 dari 14 terdakwa dengan hukuman mati.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung meloloskan enam dari 13 terpidana kasus sabu 402 kg dari hukuman mati menjadi kisaran hukuman 15-18 tahun penjara.

Tak hanya di Bandung, Pengadilan Tinggi (PT) Banten juga menganulir hukuman mati dua terpidana Bashir Ahmed dan Adel menjadi 20 tahun penjara.


Keduanya terjerat kepemilikan sabu-sabu seberat 821 kilogram yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesung, Banten Selatan.

Baca juga: Kapolri: Polri ungkap 19.229 kasus narkoba selama 2021

Bashir Ahmed bin Muhammad Umear adalah WNA asal Pakistan dan Adel bin Saeed Yaslam Awadh WNA asal Yaman.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Berkaitan

Pembukaan gerai atas paip gas – Cari maut?

Naik belon kekal sebagai talian hayat masyarakat Mulu

Ahmad Zahid rakam penghargaan kepada anggota SMART di Myanmar

Makin ramai kena ‘scam’ catat RM655 juta kerugian

Terkini

Pembukaan gerai atas paip gas – Cari maut?

Malaysia’s growth expected to slow to 3% this year

Harimau Malaya kini ranking ke-131 dunia

Naik belon kekal sebagai talian hayat masyarakat Mulu

Budak nakal main mercun bakar sofa mahal, tuan rumah larang kanak-kanak datang beraya

Popular

Najib akan saman Muhyiddin dan Wan Saiful kerana menghina mahkamah

6.5 juta permohonan bantuan kredit eMADANI telah diluluskan

6.5 juta permohonan bantuan kredit eMADANI telah diluluskan

[Video] Shahril Hamdan beri penerangan konsep asas belanjawan negara

Lars Vilks, kartunis Sweden yang pernah menghina Nabi Muhammad maut dilanggar trak

[Video] Budak sekolah kantoi buat hubungan sulit dalam tandas

Tolong lah subscribe - klik butang dibawah

 

Polres Jaksel sesalkan hakim batalkan vonis mati bandar narkoba

Jakarta (ANTARA) – Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Wadi Sa’bani menyesalkan hakim membatalkan vonis mati terhadap para terpidana kasus narkoba di Banten dan Bandung.

“Pembatalan tuntutan hukuman mati terhadap bandar besar narkoba ini melukai rasa keadilan masyarakat,” kata Wadi Sa’bani di Jakarta, Senin.

Apalagi, saat momentum peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2021, lanjut dia, bertentangan dengan semangat memberantas barang haram itu.

Sebelumnya, penyelundupan sabu-sabu seberat 402 kg ke Indonesia melalui Sukabumi, Jawa Barat digagalkan Satgas Merah Putih pada 3 Juni 2020.

Narkotika golongan I itu diselundupkan jaringan internasional dengan dikemas mirip bola.


Baca juga: Anggota DPR mempertanyakan pengurangan hukuman terpidana narkoba

Sebanyak 14 warga Iran, Pakistan dan Indonesia dibekuk.

Pengadilan Negeri Cibadak kemudian memvonis 13 dari 14 terdakwa dengan hukuman mati.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung meloloskan enam dari 13 terpidana kasus sabu 402 kg dari hukuman mati menjadi kisaran hukuman 15-18 tahun penjara.

Tak hanya di Bandung, Pengadilan Tinggi (PT) Banten juga menganulir hukuman mati dua terpidana Bashir Ahmed dan Adel menjadi 20 tahun penjara.


Keduanya terjerat kepemilikan sabu-sabu seberat 821 kilogram yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesung, Banten Selatan.

Baca juga: Kapolri: Polri ungkap 19.229 kasus narkoba selama 2021

Bashir Ahmed bin Muhammad Umear adalah WNA asal Pakistan dan Adel bin Saeed Yaslam Awadh WNA asal Yaman.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2021

# Tag

Berkaitan

Pembukaan gerai atas paip gas – Cari maut?

Naik belon kekal sebagai talian hayat masyarakat Mulu

Ahmad Zahid rakam penghargaan kepada anggota SMART di Myanmar

Makin ramai kena ‘scam’ catat RM655 juta kerugian

Khemah jual mercun terbakar, 1 parah, 3 cedera

Popular

Najib akan saman Muhyiddin dan Wan Saiful kerana menghina mahkamah

6.5 juta permohonan bantuan kredit eMADANI telah diluluskan

6.5 juta permohonan bantuan kredit eMADANI telah diluluskan

[Video] Shahril Hamdan beri penerangan konsep asas belanjawan negara

Lars Vilks, kartunis Sweden yang pernah menghina Nabi Muhammad maut dilanggar trak

[Video] Budak sekolah kantoi buat hubungan sulit dalam tandas

Terkini

Pembukaan gerai atas paip gas – Cari maut?

Malaysia’s growth expected to slow to 3% this year

Harimau Malaya kini ranking ke-131 dunia

Naik belon kekal sebagai talian hayat masyarakat Mulu

Budak nakal main mercun bakar sofa mahal, tuan rumah larang kanak-kanak datang beraya

“气球哥”遭暴力执法,竟被说成政府针对马来人?

缅甸7.7级强震| 受困瓦砾72小时 SMART救出一幸存者

Myanmar junta declares temporary ceasefire following earthquake

Tolong lah subscribe - klik butang dibawah