MENU

MENU

PERISTIWA SEBAGAI PENGAJARAN

Anies proses hukum dua perusahaan non esensial saat melakukan sidak

Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memproses hukum pimpinan  dua perusahaan non esensial dan kritikal yakni PT Ray White dan PT Equity Life saat melaksanakan sidak penerapan PPKM darurat pada Selasa ini.

Hal tersebut, kata Anies, dikarenakan kedua perusahaan melanggar Undang-Undang Wabah Penyakit Menular (UU No. 4 tahun 1984).

Baca juga: Polda Metro selidiki kelangkaan pasokan oksigen saat PPKM Darurat

“Tadi kantornya langsung  saya suruh tutup, semua karyawan harus pulang, langsung diproses hukum, termasuk dari kepolisian akan memproses secara pidana, karena mereka melanggar undang-undang wabah,” kata Anies dalam unggahan pada status instagramnya @aniesbaswedan dikutip di Jakarta, Selasa.

Bahkan, Anies meminta staf yang menyertainya untuk memotret wajah orang yang bertanggung jawab di perusahaan-perusahaan tersebut dan mendata mereka.


Baca juga: Kodam Jaya bantu pengamanan PPKM Darurat di Jakarta

“Ini adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab, orang-orang yang memilih untuk membuat karyawannya ambil risiko,” ucapnya.

Hal tersebut dilakukan, kata Anies, karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran di mana kantor tersebut tidak termasuk jenis esensial dan bukan juga termasuk sektor kritikal, namun tetap melakukan kegiatan bekerja dengan normal.

“Ini bukan saja melanggar peraturan tapi tidak memikirkan keselamatan. Bahkan ada ibu hamil tetap bekerja saya sampai saya tegur tadi manager human resourcesnya, seorang ibu juga, saya katakan harusnya seorang ibu lebih sensitif, melindungi perempuan hamil tidak seharusnya mereka berangkat bekerja seperti ini kalau terpapar komplikasinya tinggi,” ujarnya.

Baca juga: PPKM Darurat, Kapolda berencana buat jalur khusus nakes-esensial


“Ini bukan sekadar pelanggaran atas peraturan yang dibuat oleh pemerintah, tapi ini adalah pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan,” ucapnya.

Meski memastikan akan menjatuhkan hukuman, Anies menyatakan bahwa tujuan penjatuhan hukuman adalah untuk menegakkan aturan, bukan untuk memuaskan perasaan.

“Jadi bukan untuk menghukum sepuas-puasnya, tetapi menghukum sesuai dengan ketentuan perundangan. Ini adalah negara hukum, ini adalah negara diatur dengan tata aturan hukum. Karena itu, ketika memberikan sanksi bukan untuk memuaskan hati, tetapi sanksi untuk menegakkan aturan,” tutur Anies.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan kegeramannya pada dua perusahaan non esensial dan non kritikal saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait aturan 100 persen kerja dari rumah (work from home/WFH) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa.

Dua perusahaan itu adalah PT Ray White dan PT Equity Life. Keduanya masih mewajibkan karyawannya ke kantor. Sidak yang dilakukan Anies di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat tersebut diunggah dalam “Instastory” Anies di akun Instagram, @aniesbaswedan.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Berkaitan

Tengku Maimun bersara Jun ini, Abang Iskandar dijangka jadi Ketua Hakim Negara baharu

Abang belon ada 13 rekod lampau

Pak guard bangunan kedai saksi utama tragedi letupan gas – Polis

Jengkaut terbenam dalam kawah paip gas

Terkini

Saham AS terus merudum, AS$6 trilion hilang dalam 2 Hari

Tengku Maimun bersara Jun ini, Abang Iskandar dijangka jadi Ketua Hakim Negara baharu

Kejatuhan pasaran saham AS disebabkan DeepSeek, bukan tarif Trump

Penyertaan Bowling Jelajah PWBA | Nur Hazirah tunggu keputusan penaja

1 Daripada 6 kanak-kanak alami masalah kesihatan mental: Media sosial jadi faktor utama

Popular

Najib akan saman Muhyiddin dan Wan Saiful kerana menghina mahkamah

6.5 juta permohonan bantuan kredit eMADANI telah diluluskan

6.5 juta permohonan bantuan kredit eMADANI telah diluluskan

[Video] Shahril Hamdan beri penerangan konsep asas belanjawan negara

Lars Vilks, kartunis Sweden yang pernah menghina Nabi Muhammad maut dilanggar trak

[Video] Budak sekolah kantoi buat hubungan sulit dalam tandas

Tolong lah subscribe - klik butang dibawah

 

Anies proses hukum dua perusahaan non esensial saat melakukan sidak

Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memproses hukum pimpinan  dua perusahaan non esensial dan kritikal yakni PT Ray White dan PT Equity Life saat melaksanakan sidak penerapan PPKM darurat pada Selasa ini.

Hal tersebut, kata Anies, dikarenakan kedua perusahaan melanggar Undang-Undang Wabah Penyakit Menular (UU No. 4 tahun 1984).

Baca juga: Polda Metro selidiki kelangkaan pasokan oksigen saat PPKM Darurat

“Tadi kantornya langsung  saya suruh tutup, semua karyawan harus pulang, langsung diproses hukum, termasuk dari kepolisian akan memproses secara pidana, karena mereka melanggar undang-undang wabah,” kata Anies dalam unggahan pada status instagramnya @aniesbaswedan dikutip di Jakarta, Selasa.

Bahkan, Anies meminta staf yang menyertainya untuk memotret wajah orang yang bertanggung jawab di perusahaan-perusahaan tersebut dan mendata mereka.


Baca juga: Kodam Jaya bantu pengamanan PPKM Darurat di Jakarta

“Ini adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab, orang-orang yang memilih untuk membuat karyawannya ambil risiko,” ucapnya.

Hal tersebut dilakukan, kata Anies, karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran di mana kantor tersebut tidak termasuk jenis esensial dan bukan juga termasuk sektor kritikal, namun tetap melakukan kegiatan bekerja dengan normal.

“Ini bukan saja melanggar peraturan tapi tidak memikirkan keselamatan. Bahkan ada ibu hamil tetap bekerja saya sampai saya tegur tadi manager human resourcesnya, seorang ibu juga, saya katakan harusnya seorang ibu lebih sensitif, melindungi perempuan hamil tidak seharusnya mereka berangkat bekerja seperti ini kalau terpapar komplikasinya tinggi,” ujarnya.

Baca juga: PPKM Darurat, Kapolda berencana buat jalur khusus nakes-esensial


“Ini bukan sekadar pelanggaran atas peraturan yang dibuat oleh pemerintah, tapi ini adalah pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan,” ucapnya.

Meski memastikan akan menjatuhkan hukuman, Anies menyatakan bahwa tujuan penjatuhan hukuman adalah untuk menegakkan aturan, bukan untuk memuaskan perasaan.

“Jadi bukan untuk menghukum sepuas-puasnya, tetapi menghukum sesuai dengan ketentuan perundangan. Ini adalah negara hukum, ini adalah negara diatur dengan tata aturan hukum. Karena itu, ketika memberikan sanksi bukan untuk memuaskan hati, tetapi sanksi untuk menegakkan aturan,” tutur Anies.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan kegeramannya pada dua perusahaan non esensial dan non kritikal saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait aturan 100 persen kerja dari rumah (work from home/WFH) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa.

Dua perusahaan itu adalah PT Ray White dan PT Equity Life. Keduanya masih mewajibkan karyawannya ke kantor. Sidak yang dilakukan Anies di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat tersebut diunggah dalam “Instastory” Anies di akun Instagram, @aniesbaswedan.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2021

# Tag

Berkaitan

Tengku Maimun bersara Jun ini, Abang Iskandar dijangka jadi Ketua Hakim Negara baharu

Abang belon ada 13 rekod lampau

Pak guard bangunan kedai saksi utama tragedi letupan gas – Polis

Jengkaut terbenam dalam kawah paip gas

[VIDEO] Harimau kumbang serang pemandu lori di Bukit Tangga

Popular

Najib akan saman Muhyiddin dan Wan Saiful kerana menghina mahkamah

6.5 juta permohonan bantuan kredit eMADANI telah diluluskan

6.5 juta permohonan bantuan kredit eMADANI telah diluluskan

[Video] Shahril Hamdan beri penerangan konsep asas belanjawan negara

Lars Vilks, kartunis Sweden yang pernah menghina Nabi Muhammad maut dilanggar trak

[Video] Budak sekolah kantoi buat hubungan sulit dalam tandas

Terkini

Saham AS terus merudum, AS$6 trilion hilang dalam 2 Hari

Tengku Maimun bersara Jun ini, Abang Iskandar dijangka jadi Ketua Hakim Negara baharu

Kejatuhan pasaran saham AS disebabkan DeepSeek, bukan tarif Trump

Penyertaan Bowling Jelajah PWBA | Nur Hazirah tunggu keputusan penaja

1 Daripada 6 kanak-kanak alami masalah kesihatan mental: Media sosial jadi faktor utama

Akibat tarif baharu Trump, harga iPhone bakal cecah RM10,000?

Nasi campur dengan dua sayur dan satu lauk RM18? Alasan pemilik gerai mengejutkan!

Abang belon ada 13 rekod lampau

Tolong lah subscribe - klik butang dibawah