PERISTIWA SEBAGAI PENGAJARAN
More

    Tersangka investasi bodong Lucky Star diringkus polisi

                Tersangka mengambil gambar dari Google
    

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) meringkus seorang tersangka diduga kasus investasi bodong menggunakan aplikasi Lucky Star dengan kerugian nasabah mencapai Rp15,6 miliar.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan tersangka dengan inisial HS alias SS itu telah menjalani investasi bodong tersebut sejak 2007.

    “Tersangka mengambil gambar dari Google kemudian dilakukan rekayasa digital agar para korban tertarik pada bisnis investasi ilegal pelaku,” kata Ady Wibowo di Jakarta, Selasa.

    Ady Wibowo menjelaskan dari penangkapan itu juga diamankan barang bukti dua unit laptop, tiga unit telepon seluler, satu unit hardisk, 13 buku tabungan, satu dokumen berkaitan data peserta investasi dan dokumen lainnya.

    Ady Wibowo menambahkan kasus penipuan investasi bodong tersebut dilakukan dengan modus memanfaatkan aplikasi trading Lucky Star yang pusatnya berada di Belgia, kemudian dipromosikan melalui media sosial.


    Baca juga: Ini tips Polda Metro Jaya hindari jebakan investasi bodong

    Ady mengatakan dari hasil penyelidikan didapatkan bahwa dana yang diambil dari masyarakat (korban) sebagai kedok penipuan investasi forex yakni uang masyarakat tersebut tidak masuk ke rekening perusahaan tapi masuk ke rekening pribadi.

    “Dari hasil penyelidikan saat ini kita identifikasi terdapat 53 korban yang mengikuti investasi ilegal Lucky star, dari bukti bukti yang kita kumpulkan kerugian total sebesar Rp15,6 miliar,” ujar Ady Wibowo.

    Namun menurut Ady, jumlah korban dan kerugian kemungkinan akan bertambah karena berdasarkan penelusuran pihaknya setidaknya ada 100 orang yang mengikuti investasi tersebut.

    Ady mengatakan para korban dijanjikan keuntungan hingga empat sampai enam persen per bulannya dari hasil investasi tersebut.


    Dia mengatakan atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

    Baca juga: Polres Lumajang geledah Kantor Q-Net di Jakarta terkait kasus penipuan

    “Kami membuka posko aduan terkait dengan kasus investasi ilegal tersebut, diharapkan masyarakat yang sudah menjadi korban agar segera melapor ke posko pengaduan kami di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat,” jelas Ady Wibowo.

    Pewarta: Yogi Rachman
    Editor: Edy Sujatmiko
    COPYRIGHT © ANTARA 2021

    Berkaitan

    Kronologi isu Kuil Dewi Sri Pathrakaliamman

    Jawatankuasa Kuil Dewi Sri Pathrakaliamman setuju pindah

    Maut terkena renjatan elektrik dipercayai ketika cuba curi kabel

    Pelajar asrama putus jari main mercun buatan sendiri

    Terkini

    Harimau Malaya tewaskan Nepal 2-0 dalam Kelayakan Piala Asia 2027

    China haramkan 19 lot produk Thailand – Susu pekat manis gagal patuh standard keselamatan

    Kronologi isu Kuil Dewi Sri Pathrakaliamman

    Jawatankuasa Kuil Dewi Sri Pathrakaliamman setuju pindah

    ‘Belum muktamad dengan imej ini, tapi segan bila tak bertudung’

    Popular

    Najib akan saman Muhyiddin dan Wan Saiful kerana menghina mahkamah

    6.5 juta permohonan bantuan kredit eMADANI telah diluluskan

    6.5 juta permohonan bantuan kredit eMADANI telah diluluskan

    [Video] Shahril Hamdan beri penerangan konsep asas belanjawan negara

    Lars Vilks, kartunis Sweden yang pernah menghina Nabi Muhammad maut dilanggar trak

    [Video] Budak sekolah kantoi buat hubungan sulit dalam tandas

    Tolong lah subscribe - klik butang dibawah

     

    Tersangka investasi bodong Lucky Star diringkus polisi

                Tersangka mengambil gambar dari Google
    

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) meringkus seorang tersangka diduga kasus investasi bodong menggunakan aplikasi Lucky Star dengan kerugian nasabah mencapai Rp15,6 miliar.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan tersangka dengan inisial HS alias SS itu telah menjalani investasi bodong tersebut sejak 2007.

    “Tersangka mengambil gambar dari Google kemudian dilakukan rekayasa digital agar para korban tertarik pada bisnis investasi ilegal pelaku,” kata Ady Wibowo di Jakarta, Selasa.

    Ady Wibowo menjelaskan dari penangkapan itu juga diamankan barang bukti dua unit laptop, tiga unit telepon seluler, satu unit hardisk, 13 buku tabungan, satu dokumen berkaitan data peserta investasi dan dokumen lainnya.

    Ady Wibowo menambahkan kasus penipuan investasi bodong tersebut dilakukan dengan modus memanfaatkan aplikasi trading Lucky Star yang pusatnya berada di Belgia, kemudian dipromosikan melalui media sosial.


    Baca juga: Ini tips Polda Metro Jaya hindari jebakan investasi bodong

    Ady mengatakan dari hasil penyelidikan didapatkan bahwa dana yang diambil dari masyarakat (korban) sebagai kedok penipuan investasi forex yakni uang masyarakat tersebut tidak masuk ke rekening perusahaan tapi masuk ke rekening pribadi.

    “Dari hasil penyelidikan saat ini kita identifikasi terdapat 53 korban yang mengikuti investasi ilegal Lucky star, dari bukti bukti yang kita kumpulkan kerugian total sebesar Rp15,6 miliar,” ujar Ady Wibowo.

    Namun menurut Ady, jumlah korban dan kerugian kemungkinan akan bertambah karena berdasarkan penelusuran pihaknya setidaknya ada 100 orang yang mengikuti investasi tersebut.

    Ady mengatakan para korban dijanjikan keuntungan hingga empat sampai enam persen per bulannya dari hasil investasi tersebut.


    Dia mengatakan atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

    Baca juga: Polres Lumajang geledah Kantor Q-Net di Jakarta terkait kasus penipuan

    “Kami membuka posko aduan terkait dengan kasus investasi ilegal tersebut, diharapkan masyarakat yang sudah menjadi korban agar segera melapor ke posko pengaduan kami di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat,” jelas Ady Wibowo.

    Pewarta: Yogi Rachman
    Editor: Edy Sujatmiko
    COPYRIGHT © ANTARA 2021

    # Tag

    Berkaitan

    Kronologi isu Kuil Dewi Sri Pathrakaliamman

    Jawatankuasa Kuil Dewi Sri Pathrakaliamman setuju pindah

    Maut terkena renjatan elektrik dipercayai ketika cuba curi kabel

    Pelajar asrama putus jari main mercun buatan sendiri

    Komander PPM Wilayah Satu, Asisten Komisioner Rusley Chi Ari berkata, bot yang dinaiki suspek turut tenggelam akibat perlanggaran dengan batu.

    Buang dadah ke laut sebelum ditahan PPM

    Popular

    Najib akan saman Muhyiddin dan Wan Saiful kerana menghina mahkamah

    6.5 juta permohonan bantuan kredit eMADANI telah diluluskan

    6.5 juta permohonan bantuan kredit eMADANI telah diluluskan

    [Video] Shahril Hamdan beri penerangan konsep asas belanjawan negara

    Lars Vilks, kartunis Sweden yang pernah menghina Nabi Muhammad maut dilanggar trak

    [Video] Budak sekolah kantoi buat hubungan sulit dalam tandas

    Terkini

    Harimau Malaya tewaskan Nepal 2-0 dalam Kelayakan Piala Asia 2027

    China haramkan 19 lot produk Thailand – Susu pekat manis gagal patuh standard keselamatan

    Kronologi isu Kuil Dewi Sri Pathrakaliamman

    Jawatankuasa Kuil Dewi Sri Pathrakaliamman setuju pindah

    ‘Belum muktamad dengan imej ini, tapi segan bila tak bertudung’

    Maut terkena renjatan elektrik dipercayai ketika cuba curi kabel

    Tayang paha gebu, Ameera Khan dikecam tak hormat bulan Ramadan

    Harga saham Dayang Enterprise meningkat selepas peroleh kontrak Petronas Carigali

    Tolong lah subscribe - klik butang dibawah