PERISTIWA SEBAGAI PENGAJARAN
More

    Polres Jaksel tangkap pencuri dengan modus hipnotis

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang wanita yang menjadi buronan selama dua bulan setelah mencuri dengan modus menghipnotis korban saat sedang berobat di salah satu rumah sakit di kawasan Pasar Minggu.

    “Berbekal rekaman CCTV serta informasi masyarakat, akhirnya kami dapat mengidentifikasi pelaku,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Akbar di Jakarta, Kamis.

    Polisi menangkap tersangka berinisial AI di Cipayung, Jakarta Timur, pada Selasa (6/7) bersama anak kandungnya berinisial DS yang juga menjadi tersangka karena menjadi penadah hasil curian tersebut.

    Tersangka melakukan pencurian tersebut karena alasan ekonomi. Meski begitu, polisi masih mendalami keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian apakah baru pertama kali atau sudah berulang kali.

    Terkait dugaan korban dihipnotis, dalam pemeriksaan Kepolisian tidak mengenal istilah tersebut karena pembuktian yang abstrak.

    “Kalau dari aspek pemeriksaan mungkin tidak ada istilah hipnotis karena pembuktian juga abstrak tapi apa yang dirasakan korban mungkin itu terjadi,” katanya.

    Baca juga: Polisi gerebek hotel buka layanan spa dan pijat saat PPKM Darurat

    Baca juga: Polres Jaksel temukan restoran langgar PPKM Darurat

    Kejadian tersebut bermula ketika korban, Isnawati Wijaya saat itu memeriksakan diri ke salah satu rumah sakit di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 4 Mei 2021.

    Saat itu, tersangka AI bertemu korban dan mengaku mengenal almarhum suami korban yang merupakan wartawan di salah satu televisi swasta nasional.

    Tersangka mengikuti korban ke rumah sakit, tanpa mengundang rasa curiga dari korban.

    “Apapun yang dia suruh, saya lakukan. Terakhir itu (dia) mau ambil tas saya, dia suruh saya dzuhur. Pas (saya) ke mushala, ditinggal saya,” kata Isnawati saat hadir di Polres Metro Jaksel.

    Kemudian, pelaku berikut tas korban yang di dalamnya berisi dua buah telepon seluler dan uang tunai Rp6 juta raib sehingga total kerugian korban mencapai Rp12,5 juta.

    Padahal uang tersebut digunakan untuk biaya pendukung perawatan di rumah sakit karena korban kemudian didiagnosis demam berdarah dan menjalani perawatan.

    Saat ini, polisi menahan kedua pelaku untuk diperiksa lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Sri Muryono
    COPYRIGHT © ANTARA 2021

    # Tag

    Berkaitan

    Pelajar tingkatan 3 diserang sawan selepas hisap vape

    Dua beradik perempuan didakwa bergaduh di wad hospital sebelum kematian bapa

    Sin Chew Daily mohon maaf

    封面国旗设计失误 星洲日报致歉

    3 pegawai imigresen direman, disyaki terima habuan RM10 juta

    Popular

    Najib akan saman Muhyiddin dan Wan Saiful kerana menghina mahkamah

    [Video] Shahril Hamdan beri penerangan konsep asas belanjawan negara

    6.5 juta permohonan bantuan kredit eMADANI telah diluluskan

    6.5 juta permohonan bantuan kredit eMADANI telah diluluskan

    Lars Vilks, kartunis Sweden yang pernah menghina Nabi Muhammad maut dilanggar trak

    [Video] Budak sekolah kantoi buat hubungan sulit dalam tandas

    Terkini

    UEM Edgenta meterai kontrak sediakan perkhidmatan sokongan hospital bernilai S$220 juta

    PRK DUN Ayer Kuning: Pengundi muda kembali sokong BN

    PRK DUN Ayer Kuning: Barisan Nasional (BN) bergaya

    PRK DUN Ayer Kuning: Analisis Kekalahan PN

    Penggodam Ceroboh Bursa Malaysia: Bina Puri Holdings, Pos Malaysia terjejas teruk

    Hasrat PN gabung dengan UMNO hanya mimpi di siang hari – Ahmad Zahid

    PAS menggunakan UMDAP untuk menyerang UMNO

    PAS uses UMDAP to attack UMNO

    Tolong lah subscribe - klik butang dibawah

     

    Polres Jaksel tangkap pencuri dengan modus hipnotis

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang wanita yang menjadi buronan selama dua bulan setelah mencuri dengan modus menghipnotis korban saat sedang berobat di salah satu rumah sakit di kawasan Pasar Minggu.

    “Berbekal rekaman CCTV serta informasi masyarakat, akhirnya kami dapat mengidentifikasi pelaku,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Akbar di Jakarta, Kamis.

    Polisi menangkap tersangka berinisial AI di Cipayung, Jakarta Timur, pada Selasa (6/7) bersama anak kandungnya berinisial DS yang juga menjadi tersangka karena menjadi penadah hasil curian tersebut.

    Tersangka melakukan pencurian tersebut karena alasan ekonomi. Meski begitu, polisi masih mendalami keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian apakah baru pertama kali atau sudah berulang kali.

    Terkait dugaan korban dihipnotis, dalam pemeriksaan Kepolisian tidak mengenal istilah tersebut karena pembuktian yang abstrak.

    “Kalau dari aspek pemeriksaan mungkin tidak ada istilah hipnotis karena pembuktian juga abstrak tapi apa yang dirasakan korban mungkin itu terjadi,” katanya.

    Baca juga: Polisi gerebek hotel buka layanan spa dan pijat saat PPKM Darurat

    Baca juga: Polres Jaksel temukan restoran langgar PPKM Darurat

    Kejadian tersebut bermula ketika korban, Isnawati Wijaya saat itu memeriksakan diri ke salah satu rumah sakit di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 4 Mei 2021.

    Saat itu, tersangka AI bertemu korban dan mengaku mengenal almarhum suami korban yang merupakan wartawan di salah satu televisi swasta nasional.

    Tersangka mengikuti korban ke rumah sakit, tanpa mengundang rasa curiga dari korban.

    “Apapun yang dia suruh, saya lakukan. Terakhir itu (dia) mau ambil tas saya, dia suruh saya dzuhur. Pas (saya) ke mushala, ditinggal saya,” kata Isnawati saat hadir di Polres Metro Jaksel.

    Kemudian, pelaku berikut tas korban yang di dalamnya berisi dua buah telepon seluler dan uang tunai Rp6 juta raib sehingga total kerugian korban mencapai Rp12,5 juta.

    Padahal uang tersebut digunakan untuk biaya pendukung perawatan di rumah sakit karena korban kemudian didiagnosis demam berdarah dan menjalani perawatan.

    Saat ini, polisi menahan kedua pelaku untuk diperiksa lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Sri Muryono
    COPYRIGHT © ANTARA 2021

    Terkini

    UEM Edgenta meterai kontrak sediakan perkhidmatan sokongan hospital bernilai S$220 juta

    PRK DUN Ayer Kuning: Pengundi muda kembali sokong BN

    PRK DUN Ayer Kuning: Barisan Nasional (BN) bergaya

    PRK DUN Ayer Kuning: Analisis Kekalahan PN

    Penggodam Ceroboh Bursa Malaysia: Bina Puri Holdings, Pos Malaysia terjejas teruk

    Hasrat PN gabung dengan UMNO hanya mimpi di siang hari – Ahmad Zahid