Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang produsen narkotika jenis tembakau sintetis di Pandeglang, Banten, dengan total barang bukti sekitar 6 kilogram yang dipasarkan melalui media sosial.
“Di tempat tinggalnya, dia melakukan kegiatan ‘home industry’ produksi tembakau sintetis dari mulai pengolahan awal hingga bungkus paket dilakukan AM,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah di kantornya di Jakarta Selatan, Jumat.
Penangkapan AM berawal dari ditangkapnya KRP di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/5) yang diduga merupakan pengguna narkotika itu dengan barang bukti sebesar 3,26 gram.
Dua hari setelah KRP ditangkap, polisi kemudian menangkap tersangka lain, yakni IA di Kabupaten Tangerang yang menjual barang haram itu kepada KRP melalui media sosial.
Penangkapan terhadap IA dilakukan setelah melacak akun media sosial melalui patroli siber Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan.
Dari tangan IA, polisi menyita 11,6 gram tembakau sintetis dalam dua bungkus plastik berwarna hitam.
Baca juga: Polres Metro Jaksel gerebek produksi tembakau sintetis di Banten
Baca juga: Peredaran tembakau gorila Jakarta-Surabaya dikendalikan narapidana
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AM di Pandeglang, Banten, yang juga merupakan administrator dari akun salah satu media sosial instagram yang digunakan untuk transaksi.
Polisi menyita barang bukti dari AM, yakni alat produksi tembakau sintesis, tembakau sintesis seberat 92,5 gram yang dikemas dalam 16 paket dan dua paket lainnya seberat 57,6 gram.
Dari AM, polisi kemudian meringkus AH yang diduga akan memasok barang produksi tembakau sintetis dari AM untuk dipasarkan.
“Dia (AH) diduga juga bisa produsen bisa kurir, masih dalam pemeriksaan. Dari AH kami memperoleh barang bukti sebanyak 400 paket, masing-masing 10 gram dikali 400 atau 4.000 gram atau 4 kilogram dengan 100 paket sebanyak 25 gram,” katanya.
Dari pemeriksaan sementara diketahui produksi tembakau sintesis dilakukan sejak satu tahun lalu dengan sasaran pembeli anak-anak muda yang dipasarkan lewat media sosial.
Sementara itu, tersangka AM mengaku belajar memproduksi tembakau sintetis secara daring dengan nama “KKS”. “Dijual ‘online’,” katanya.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.