Polisi tilang moge terobos jalur TransJakarta di Jalan Hasyim Asyhari

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang empat pengendara sepeda motor gede (moge) lantaran menerobos jalur khusus bus TransJakarta di Jl. Hasyim Asyhari, Jakarta Pusat, Sabtu.

“Sekitar pukul 11.00 siang tadi Tim Tindak Sat Lantas Polres Jakarta di bawah pimpinan Ipda Safril beserta lima anggota lainnya menindak moge masuk di jalur busway Jl. Hasyim Asyhari dari arah Grogol ke Jl. Gajah Mada,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, di Jakarta.

Sambodo mengungkapkan ada delapan moge yang saat itu menerobos jalur bus TransJakarta, namun sebanyak empat pengendara melarikan diri saat dicegat petugas.

“Rombongan tersebut sebetulnya ada delapan motor, namun ada empat kabur, empat berhasil ditilang,” tambahnya.

Dia menjelaskan empat pengendara tersebut dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 287 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang rambu dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Sambodo juga mengatakan penindakan ini adalah bukti nyata bahwa pihak kepolisian tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum

“Ini membuktikan bahwa penegakan hukum di bidang lalulintas tidak pandang bulu, semua sama di muka hukum,” katanya.

Baca juga: Rombongan moge terobos ring satu diberi sanksi tilang

Baca juga: Polda Metro selidiki rombongan moge terobos lampu merah di Tangerang.

#Tag

Berkaitan

Tolong lah subscribe - klik butang dibawah

 

Popular

NAJIB RAZAK

Najib akan saman Muhyiddin dan Wan Saiful kerana menghina mahkamah

EKONOMI
6.5 juta permohonan bantuan kredit eMADANI telah diluluskan

6.5 juta permohonan bantuan kredit eMADANI telah diluluskan

EKONOMI

[Video] Shahril Hamdan beri penerangan konsep asas belanjawan negara

AM

[Video] Budak sekolah kantoi buat hubungan sulit dalam tandas

Terkini

PELANCONGAN/KULINARI

[TONTON] Tom Yum Kung terima pengiktirafan antarabangsa UNESCO

NAHAS & BENCANA

Dua penuntut universiti maut kereta terbabas rempuh penghadang jalan

EKONOMI

Jumlah dagangan ternakan di Malaysia meningkat RM254.7 juta kepada RM1.4 bilion pada 2023

JENAYAH / MAHKAMAH

Penghantar barang, juruanalisis didakwa jadi ‘keldai Akaun’ dengan serah kad ATM

Polisi tilang moge terobos jalur TransJakarta di Jalan Hasyim Asyhari

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang empat pengendara sepeda motor gede (moge) lantaran menerobos jalur khusus bus TransJakarta di Jl. Hasyim Asyhari, Jakarta Pusat, Sabtu.

“Sekitar pukul 11.00 siang tadi Tim Tindak Sat Lantas Polres Jakarta di bawah pimpinan Ipda Safril beserta lima anggota lainnya menindak moge masuk di jalur busway Jl. Hasyim Asyhari dari arah Grogol ke Jl. Gajah Mada,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, di Jakarta.

Sambodo mengungkapkan ada delapan moge yang saat itu menerobos jalur bus TransJakarta, namun sebanyak empat pengendara melarikan diri saat dicegat petugas.

“Rombongan tersebut sebetulnya ada delapan motor, namun ada empat kabur, empat berhasil ditilang,” tambahnya.

Dia menjelaskan empat pengendara tersebut dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 287 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang rambu dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Sambodo juga mengatakan penindakan ini adalah bukti nyata bahwa pihak kepolisian tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum

“Ini membuktikan bahwa penegakan hukum di bidang lalulintas tidak pandang bulu, semua sama di muka hukum,” katanya.

Baca juga: Rombongan moge terobos ring satu diberi sanksi tilang

Baca juga: Polda Metro selidiki rombongan moge terobos lampu merah di Tangerang.

Tolong lah subscribe - klik butang dibawah

 
Berkaitan
Popular